Follow us ft▶igin
Akun
DaerahHukumLifestyle

Ratusan Kasus Perceraian di Palu: Mengapa Tren Keretakan Rumah Tangga Meningkat? Menguji Jaring Pengaman Sosial Perempuan dan Anak

Gatari Indonesia19 Oktober 202622 Views3 mnt

PALU — Laporan terbaru Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA mencatat angka yang mencengangkan: sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2026, diterbitkan lebih dari 600 akta cerai. Angka ini berasal dari sekitar 1.300 berkas perkara perceraian yang masuk ke meja hijau.

Di balik lonjakan statistik ratusan status janda baru di Ibu Kota Sulawesi Tengah tersebut, tersimpan benang kusut persoalan ekonomi, ketimpangan relasi gender, hingga rapuhnya mekanisme penegakan hukum terhadap hak-hak mantan istri dan anak pascaperceraian.

Putusan di Atas Kertas yang Sering Inkar

Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, mengamini bahwa persoalan mendasar yang selama ini mengintai pascaperceraian bukan sekadar status hukum baru, melainkan pengabaian kewajiban. Banyak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)—termasuk kewajiban pemberian nafkah bagi mantan istri dan anak—berakhir menjadi sekadar “dokumen di atas kertas”.

Sistem penegakan hukum perdata kita kerap ompong dalam memaksa mantan suami menjalankan kewajiban finansialnya setelah ketukan palu hakim. Kondisi ini menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang sangat rentan secara sosio-ekonomi.

Guna meredam dampak tersebut, PA Palu menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Palu pada Senin, 19 Oktober 2026. Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, ini mematangkan skema pemotongan gaji secara langsung (payroll) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palu yang bercerai untuk memenuhi kewajiban nafkah keluarga yang ditinggalkan.

Keterbatasan Sistem dan Ujian Efektivitas

Langkah intervensi Pemkot Palu dan PA Palu memotong gaji ASN memang patut diapresiasi sebagai terobosan administratif. Namun, kebijakan ini menyimpan keterbatasan fundamental: skema ini hanya efektif menjangkau kelompok pekerja formal dan abdi negara.

Pertanyaannya, bagaimana dengan nasib mayoritas perempuan yang diputus cerai dari pasangan yang bekerja di sektor informal, buruh harian, atau wirausaha swasta?

Tanpa adanya sistem jaminan sosial yang terintegrasi di tingkat daerah, pemenuhan hak nafkah anak dari sektor non-ASN akan tetap berada di area abu-abu. Pemerintah daerah belum memiliki mekanisme mengesekusi atau mengintervensi penunggakan nafkah dari sektor non-pemerintah.

Di sisi lain, maraknya perceraian tidak lepas dari tekanan beban ekonomi keluarga pascabencana dan inflasi di daerah urban. Ketika ketahanan ekonomi keluarga goyah, gesekan domestik kerap tak terhindarkan, yang ujung-ujungnya melahirkan ratusan janda dan anak-anak yang terancam kehilangan kepastian masa depan.

Perlunya Langkah Konkret, Bukan Sekadar MoU

Selain pembahasan nafkah, kerja sama PA Palu dan Pemkot Palu mencakup optimalisasi isbat nikah terpadu, koordinasi dispensasi nikah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta integrasi data kependudukan dengan Dinas Dukcapil.

Publik menanti agar koordinasi lintas lembaga ini tak berhenti sebagai seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau kesepakatan formal di ruang rapat.

Fenomena lahirnya 600 janda baru dalam waktu sepuluh bulan di Palu adalah alarm keras. Tanpa adanya jaring pengaman ekonomi yang nyata serta sistem perlindungan hukum yang mengikat bagi semua lapisan masyarakat—bukan hanya ASN—perceraian akan terus menjadi pemicu kemiskinan baru bagi perempuan dan anak di Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Title
.