Follow us ft▶igin
Akun
DaerahHukum

Muhammad Safri Buka-bukaan: Hampir 90 Persen Tambang di Sulteng Diduga Mengangkangi Kewajiban Reklamasi

Gatari Indonesia19 Oktober 202612 Views2 mnt

PALU — Praktik pengerukan kekayaan alam di Sulawesi Tengah diduga kuat dibiarkan tanpa pemulihan lingkungan yang membekas. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menuding hampir 90 persen perusahaan pertambangan di wilayah tersebut mangkir dari kewajiban melakukan reklamasi pascatambang.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik keras pengerukan hasil bumi yang tak sebanding dengan komitmen perbaikan ekosistem. Menurut dia, pengawasan pemerintah selama ini mandek dan terjebak pada formalitas di atas kertas.

“Jangan hanya memeriksa dokumen. Periksa kondisi lahannya,” kata Safri melalui keterangan tertulis, [Tanggal Publikasi].

Jaminan Reklamasi Bukan ‘Tiket Bebas’ Mangkir

Safri menegaskan, penempatan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disetor korporasi sering kali disalahartikan sebagai jalan pintas untuk lepas tangan. Padahal, dana tersebut sekadar instrumen penjamin, bukan pembeli dispensasi atas kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

“Reklamasi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Safri. Ia mengingatkan, lubang-lubang tambang yang ditelantarkan tanpa pemulihan hanya akan menjadi bom waktu berupa bencana ekologis yang dampaknya ditanggung langsung oleh warga di sekitar lingkar tambang.

Selama ini, pola pengawasan yang defensif dan mengandalkan laporan sepihak dari korporasi dinilai menjadi celah langgengnya pelanggaran. Safri mendesak pemerintah turun ke lapangan untuk mengaudit kecocokan antara laporan administratif dan kondisi faktual.

Terdapat beberapa poin krusial yang kemudian dituntut untuk audit secara terbuka yang meliputi: Kesesuaian besaran dan status,  dana jaminan reklamasi yang disetorkan, Luas rill lahan bekas tambang yang telah dikembalikan fungsinya, Kualitas vegetasi dan aspek keselamatan lingkungan pascatambang.

Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Pengawasan yang tumpul, lanjut Safri, tidak boleh terus dibiarkan. Ia mendesak pemerintah tidak ragu mencabut izin atau menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan yang terbukti membandel.

Selain audit lapangan, Komisi III DPRD Sulteng mendorong keterbukaan data secara telanjang kepada publik. Masyarakat berhak tahu daftar hitam perusahaan yang mengabaikan pemulihan lingkungan, jumlah akumulasi dana jamrek, hingga kewajiban ekologis yang belum dituntaskan.

“Pemerintah harus tegas. Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Bagi Safri, keberhasilan industri pertambangan di Sulawesi Tengah tidak bisa lagi diukur sebatas nilai investasi, angka produksi, atau besarnya penerimaan daerah. Eksploitasi yang mengabaikan keselamatan daya dukung lingkungan hanya menumpuk keuntungan di kantong korporasi, sembari mewariskan kerusakan permanen bagi ruang hidup warga.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati perusahaan, tetapi kerusakan ditanggung masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Title
.