Follow us ft▶igin
Akun
BusinessDaerahHukum

Dugaan Praktik Ilegal PT CAS Morowali Utara Kuasai Lahan Warga

Gatari Indonesia21 Oktober 202616 Views2 mnt
Aksi demonstrasi kasus lahan PT CAS Morowali Utara

Gatari.id – Dugaan praktik ilegal penguasaan lahan oleh PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) di Morowali Utara, menjadi salah satu aspirasi yang mengemuka dalam aksi massa di Kota Palu, Rabu (21/10/2026).

Pogombo Ta’a Morowali Utara membeberkan dugaan praktik ilegal PT CAS dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Kami menduga kuat PT CAS di Morowali Utara beroperasi tanpa izin HGU maupun IUP sawit. Masyarakat Mamosalato sudah berulang kali meminta pihak perusahaan menujukkan alas hak itu, tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan. Malah perusahaan merampas lahan warga,” ungkap Koordinator Pogombo Ta’a Morowali Utara, Muhammad Said kepada gatari.id di Palu, Rabu (21/10/2026).

Said menambahkan, pihaknya turut mengonfirmasi ke pihak ATR/BPN Sulteng perihal izin PT CAS di Morowali Utara. Tetapi, mereka membantah terlibat dalam penerbitan dokumen berkaitan dengan PT CAS dan meminta masyarakat menanyakan langsung ke ATR/BPN Morowali Utara.

Selain itu, ujar Said, demi memuluskan rencana perluasan areal pengelolaan, PT CAS bahkan melemparkan syarat berat nan sepihak terhadap petani maupun masyarakat di lima desa yakni Desa Opo, Desa Ueruru, Desa Boba, Desa Sea, dan Desa Parangisi.

“Humas PT CAS juga menyatakan kepada warga bahwa perusahaan akan merekrut karyawan dari desa dengan syarat menukar dua hektare lahan,” kata Said.

Said menjelaskan, kondisi tersebut mendorong Pogombo Ta’a Morowali Utara mendatangi langsung kantor Gubernur Sulteng, ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi, DPRD, dan Polda Sulteng untuk meminta keadilan atas dugaan tindak pidana bidang perkebunan oleh PT CAS

“Data awal kami, PT CAS akan menggusur sekitar 400-520 hektare lahan. Di dalamnya ada lahan masyarakat yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kelengkapan surat-surat sah yang lain,” lanjutnya.

Said menegaskan bahwa Pogombo Ta’a Morowali Utara akan terus memperjuangkan hak pengelolaan lahan dan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas ilegal PT CAS.

Sebagai informasi, PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) memiliki  lahan konsesi perkebunan sawit seluas 460 hektare di Morowali Utara.

Statusnya sebagai anak perusahaan Central Cipta Murdaya (CCM) Group atau Kelompok Perkebunan Hardaya menjadikan PT CAS bagian dari salah satu konglomerasi sektor properti, perkebunan, dan kehutanan terbesar di Indonesia sejak 1995 yang dipimpin oleh Karuna Murdaya dan Siti Hartati Murdaya. (*/RDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Title
.