Follow us ft▶igin
Akun
DaerahHukum

Mengurai Kebocoran Solar Subsidi di Sulteng: 6 Gudang Ditarget, 10 SPBU Diperketat

Gatari Indonesia19 Oktober 202617 Views3 mnt
solar langka

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memperketat pengawasan terhadap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan enam lokasi penampungan ilegal sebagai target operasi (TO) serta pengawasan ketat terhadap 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu dan sekitarnya.

Langkah responsif aparat tersebut menindaklanjuti maraknya keluhan masyarakat mengenai kelangkaan dan ketidaktepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada sektor transportasi rakyat dan perekonomian daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, menegaskan penegakan hukum ini dirancang untuk membongkar rantai penyalahgunaan dari hilir hingga ke titik gudang penampungan.

“Subdit Tipidter Polda Sulteng melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menyasar enam lokasi penampungan yang masuk target operasi serta pemantauan intensif di 10 SPBU wilayah Kota Palu,” tegas Putu Hendra melalui keterangannya, Minggu (18/10).

Temuan Gudang Kosong dan Dugaan Kebocoran Informasi

Dalam penelusuran lapangan pada Sabtu (17/10) malam, tim gabungan Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter mendatangi salah satu lokasi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi lapak penampungan Bio Solar ilegal milik seorang warga berinisial A.

Meski terduga pemilik mengakui tempat tersebut biasa digunakan untuk menimbun Bio Solar, petugas di lapangan tidak menemukan sisa BBM bersubsidi. Namun, kapasitas tempat penyimpanan yang ditemukan mengindikasikan tingginya volume BBM bersubsidi yang mengalir keluar dari saluran resmi.

Petugas mengamankan barang bukti wadah penampungan berkapasitas besar yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, meliputi:

  • 14 unit tond/tong putih berkapasitas masing-masing 1.000 liter,

  • 6 unit tandon oranye berkapasitas 1.000 liter,

  • 1 unit tandon hitam berkapasitas 1.000 liter, serta

  • 3 drum merah berkapasitas 500 liter.

Secara kumulatif, sarana penampungan di lokasi tersebut mampu menampung hingga lebih dari 22.500 liter Bio Solar. Kondisi penemuan tempat kosong ini memperkuat urgensi pengawasan sistematis guna mencegah potensi kebocoran informasi penindakan di masa mendatang.

Menjaga Akses Energi Rakyat

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memastikan pasokan energi bersubsidi yang dialokasikan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro-kecil.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan secara ilegal dan aktif melaporkan setiap indikasi penyelewengan di lingkungan sekitar,” ujar Muhaimin.

Penegakan hukum sektor energi di Sulawesi Tengah kini menjadi sorotan. Publik menanti langkah berani aparat kepolisian tidak hanya menyasar penampung di tingkat bawah, melainkan juga menindak tegas oknum di rantai distribusi SPBU maupun mafia BBM yang secara konsisten merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Title
.