Gatari.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) RI, Rafiq Al Amri, menyatakan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah. Penetapan ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaraan nama baik yang diajukan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Palu, Prof.Zainal Abidin.

Meski Polda Sulteng telah resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka, anggota DPD RI Rafiq Al Amri, secara tegas menolak tuduhan pencemaran nama baik yyang dilayangkan oleh Prof.Zainal Abidin. Dalam keterangannya, Rafiq bersikukuh bahwa pernyataan yang ia lontarkan bukanlah sebuah Tindakan krimanal, melainkan bentuk kritik publik yang konstitusional.

Rafiq menjelaskan bahwa, urgenis krtiknya muncul setelah ia menyoroti pernyataan Prof.Zainal terkait isu agama pada perayaan Paskah Oikumene yang dianggapnya keliru. Mengingat pernyataan Prof.Zainal telah beradar secara luas di ranah publik melalui media sosial, Rafiq merasa memiliki hak untuk memberikan tanggapan melalui platform yang sama.

Baginya, Langkah tersebut merupakan bentuk sikap prinsip keseimbangan informasi, di mana kritik di ruang publik dianggap sebagai respon yang wajar terhadap pernyataan yang juga belum disampaikan di umum.

Selain membantah subtansi tuduhan, pihak Rafiq juga menyoroti prosedur gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Biro Wassidik Polri. Ia menyeselkan Keputusan penyedik untuk tidak memutar video pernyataan Prof.Zainal maupun video kritiknya selama proses gelar perkara tersebut. Rafiq menegaskan pentingnya objektifitas dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, pihak berwenang seharusnya membedah kedua video tersebut secara transparan untuk menentukan apakah tindakan yang ia lakukan, murni masuk dalam kategori kritik atau memang memenuhi unsur pencemaran nama baik.