Gatari.id – Polemik kepemilikan Asrama Mahasiswa Buol , di kota Palu kini memasuki babak baru. Setelah memicu gelombang aksi protes dari kalangan mahasiswa, kini muncul pandangan hukum tajam dari praktisi hukum Bumi Pogogul yang kini Tengah berkarir di Jakarta. Adi Prianto, S.H., dari kantor hukum Ananta & Partners, yang juga hari ini menjabat sebagai tenaga ahli Wakil Menteri Sosial RI.
Dalam keterangannya pada media, Adi Prianto menyoroti adanya kekosongan hukum yang memicu kesimpangansiuran status asset tersebut. Ia secara tegas Mengkritik lanhkah pemerintah kabupaten Buol yang sebelumnya melayangkan Surat Nomor 900/18.78/VI/BPKAD/2026, sebagai Langkah yang justru mengaburkan substansi.
Mendesak Revokasi Surat
Adi Prianto menegaskan bahwa, Tindakan administratif yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, tanpa melibatkan stakeholder terkiat dalam hal ini Mahasiswa sebagai pengguna asrama, serta tokoh-tokoh Masyarakat yang memiliki akar historis dengan asrama tersebut, berpotensi mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
“Pemkab Buol harus segera menarik Kembali surat tersebut. Langkah itu Adalah opsi terbaik saat ini, guna melakukan colling down dan membuka ruang dialog yang lebih bermartabat dan setara. Membiarkan surat itu tetap berlaku hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum” terang Adi.
Ia juga menambahkan, sebagai alaternatif dari negosiasi bilateral yang dinilai tertutup, Adi Prianto mengusulkan agar pemerintah menempuh jalur Ajudikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, Ajudikasi merupakan mekanisme formal untuk menetapkan status hukum tanah melalui pembuktian dokumen historis dan faktual yang akurat.
“BPN harus bertindak sebagai arbiter netral. Dengan Ajudikasi, status lahan akan ditetapkan secara parmanen berdasarkan bukti otentik, bukan berdasarkan kesepakatan politik yang parsial. Ini Adalah satu-satunya jalan untuk memutus dualism klaim antara pemkab Buol dan Toli-Toli, tegas pengacara yang berkiprah di Jakrta ini.
Lebih jauh, Adi mengingatkan agar dalam proses penyelesaian hukum ini, pemerintah daerah wajib menyertakan klausul perlindungan hak pakai bagi mahasiswa. Ia menekankan bahwa asset asrama harus diikat secara hukum agar tetap memiliki fungsi social sebagai sarana Pendidikan.
“Langkah-langkah penyelesaian tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi akses Pendidikan, kami mendorong agar asset ini ditetapkan sebagai hak Kelola khusus untuk asrama, sehingga tidak ada potensi alih fungsi menjadi kepentingan komersial di masa depan” tambah Adi.
Adi menekankan bahwa, perjuangan Mahasiswa mempertahankan asrama Adalah perjuangan atas hak tempat tinggal yang kemudian memiliki legitimasi historis, dan moral yang kuat, serta wajib diakomodasi melalui proses hukum yang transparan dan kredibel, bukan melalui transaksi asset dibalik layer.