Follow us ft▶igin
Akun
DaerahHukumKesehatan

Karhutla Kalimantan : 98 Korporasi Masuk Radar, 9 Perusahaan Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka

Gatari Indonesia15 Oktober 202610 Views2 mnt

KALIMANTAN — Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penetapan tersebut menjadi langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, pada 14 Oktober 2026 menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menyelidiki 98 laporan terkait korporasi bersama 10 Kepolisian Daerah (Polda). Total luas lahan yang terbakar dalam rangkaian kasus tersebut mencapai 25.600,26 hektare.

Selain menyasar korporasi, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap individu yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Dari 273 laporan yang masuk, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Angka ini meningkat dibandingkan pendataan sebelumnya yang mencatat 196 tersangka.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik kebakaran lahan, termasuk dugaan pembakaran untuk mempermudah pembukaan lahan atau land clearing, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penetapan sembilan perusahaan sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Perkembangan penyelidikan terhadap puluhan korporasi lainnya akan menjadi perhatian dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Title
.