Peta Partisipatif Mian Seasea dan Mian Banggai: Dari Lipu hingga Babono Menuju Legitimasi Hukum

SALAKAN, – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah maju dalam memperkuat posisi dan hak-hak masyarakat adat setempat. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab Bangkep menggelar Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 di Hotel Barata, Kota Salakan.
Agenda strategis ini digagas bersinergi dengan Koalisi Pulau Peling yang terdiri dari JKPP, AMAN, BRWA, WGII, SLPP-Sulteng, dan PD AMAN Bangkep. Lokakarya tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkep yang tergabung dalam Panitia MHA, bersama para perwakilan komunitas masyarakat hukum adat.
Kegiatan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat legitimasi hukum dan sosial masyarakat adat di wilayah kepulauan. Pemkab Bangkep menegaskan komitmennya dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PPMHA, serta SK Bupati Nomor 100.3.3.2/628/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia MHA Periode 2025–2029.
Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, mengungkapkan bahwa proses pemetaan partisipatif telah mengidentifikasi sebanyak 17 komunitas adat. Total luasan wilayah adat tersebut mencapai kurang lebih 144.401 hektar, mencakup wilayah daratan, pesisir, hingga laut yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Mian Banggai dan Mian Seasea.
Dari belasan komunitas tersebut, sebanyak sembilan komunitas adat yang telah memenuhi kelengkapan administratif menyerahkan dokumen usulan pengakuan kepada Panitia MHA Kabupaten Banggai Kepulauan.
Berkas diserahkan langsung oleh masing-masing ketua lembaga adat kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia MHA, dengan didampingi Koordinator Nasional JKPP, Imam Hanafi.
“Pada masyarakat Mian Sea-Sea dan Mian Banggai, misalnya, dikenal pembagian ruang seperti lipu (permukiman), basalaen (pekarangan), asi (ladang), balambean (tempat sakral), laing (hutan sekunder), dan babono (hutan),” tutur Koordinator Nasional JKPP, Imam Hanafi, dalam sambutannya.
Imam menekankan bahwa bagi masyarakat adat, pembagian tata ruang bukan sekadar urusan bentang alam fisik semata, melainkan pengetahuan mendalam yang diwariskan secara turun-temurun.
“Relasi masyarakat dengan ruang tidak sekadar dapat diceritakan, tetapi juga dapat ditelusuri melalui jejak tempat, nama, penggunaan, pengetahuan, kesaksian, dan ingatan yang diwariskan antargenerasi. Pemetaan partisipatif membantu menghadirkan jejak-jejak tersebut sebagai bukti nyata tentang bagaimana relasi masyarakat hidup bersama ruangnya berdasarkan kesejarahan,” tambahnya.
9 Komunitas Adat dan Luas Wilayah Usulan Sembilan komunitas adat yang telah resmi mengajukan dokumen usulan pengakuan meliputi: Lipu Bila Banggai, Komunitas Pomenggonan Tinasu, Lipu Tanga Sesea, Lipu Kauombol, Lipu Sabang, Lipu Bakalan, Pau Lipu Tanotuu, Mian Tuu Lipuadino, Lipu Kadupang Sampekonan.
Dengan total luas wilayah adat yang diusulkan oleh kesembilan komunitas tersebut mencapai sekitar 99.913 hektar.
Selama lokakarya, Panitia MHA melewatin serangkaian tahapan ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen profil komunitas, struktur kelembagaan, hingga peta wilayah adat. Proses dilanjutkan dengan peninjauan bersama, pencocokan data spasial, analisis kelembagaan, dan diskusi panel guna memastikan keabsahan data sebelum penetapan draf SK Pengakuan. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terbaru, tiga dokumen usulan komunitas kini telah berproses di Bagian Hukum Setda Bangkep. Sementara enam dokumen lainnya masih dalam tahap penyempurnaan dan dijadwalkan rampung diserahkan pada 25 Oktober 2026.
Pemerintah Daerah menargetkan seluruh dokumen rampung diproses secepatnya. Rencananya, sembilan SK Pengakuan MHA akan diserahkan secara serentak oleh Bupati Banggai Kepulauan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Kepulauan, 3 November 2026 mendatang. Langkah ini menjadi bukti konkret implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 sekaligus wujud keberpihakan Pemkab Bangkep dalam menempatkan masyarakat adat sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan.


